Kapolresta saat melaksanakan Press Conference |
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar bertempat di Mapolresta, Jumat (17/5) siang.
Kapolresta menerangkan, atas perbuatannya tersebut, HN disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Pelaku Husein juga merupakan residivis kasus pencurian dan kasus narkotika dan telah ingkrah jalani hukuman, kini berulah kembali dan pastinya akan mendapatkan hukuman yang lebih berat," tegas Kapolresta.
Kasus Pencurian yang dilakukan HN terjadi pada Tahun 2016 dengan putusan pengadilan 1 tahun 2 bulan, kemudian pada tahun 2020 ia tersangkut kasus narkotika jenis Sabu dan divonis 5 tahun 3 bulan. "Kini belum 1 tahun dirinya dibebaskan berdasarkan remisi, ia berulah dah berhasil dibekuk kembali dengan kasus yang sama," ungkap Kapolresta.
HN merupakan pelaku pemilik narkotika jenis Sabu yang berhasil dibekuk tim opsnal narkoba Polresta Jayapura Kota pada Sabtu (11/5) lalu diseputaran Kloofkamp Jayapura atau tepatnya di depan Bank BRI KCP Kota Jayapura.
Dalam penangkapannya tersebut, dari tangan HN berhasil didapati barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 16 paket yang setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti seberat 4,83 gram.(*)
Penulis : Subhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar