Kapolresta saat melaksanakan Press Conference |
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat dirinya melakukam Press Release dihadapan media.
Pelaku sendiri diamakan oleholeh Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota di kawasan Perumnas I Waena.
Kapolresta menjelaskan pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2017 dengan putusan 10 tahun penjara bahkan saat ini masih berstatus bebas bersyarat.
"Modus yang pelaku yakni menyembunyikan pil koplo dalam sebuah paket dan dikirim dari Jember ke kota Jayapura melalui ekspedisi pengiriman," ungkap KBP Victor Mackbon.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah 4 kali melakuan modus serupa. Pelaku juga mengakui tidak melakukan sendiri namun dibantu oleh pelaku lainnya.
"Pihak Kepolisian sudah menerima informasi para pengguna pil koplo dari pelaku merupakan para pekerja di dunia malam, dan kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam," ucapnya.
Pelaku sendiri terancam 12 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.(*)
Penulis Sesa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar