Penyidik Sat Resnarkoba Polresta Ketika Menyerahkan Tersangka Kepada JPU |
Tersangka I diserahkan atas perkara kepemilikan narkotika jenis shabu yang didapat padanya pada bulan juni lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.IK ketika ditemui diruang kerjanya membenarkan penyerahan tersangka I atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat satu gram karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
"Barang bukti yang diserahkan berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika golongan I jenis Sabu, 3 (tiga) lembar kertas tisu warna putih, 5 (lima) buah potongan plakban bening, 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah bungkus rokok marlboro dan 1(satu) buah celana panjang berwarna hitam bertuliskan KENDY," Ungkap Iptu Julkifli Sinaga, S.IK.
Lanjutnya, tersangka I disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Penyerahan tersangka I berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan diterima oleh Jaksa yang bernama Rachman Tulus Soeharna, S.H," Ucap Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.(*)
Penulis : Subhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar