Jumat, 16 Oktober 2020

Tersangka AM Siang Tadi Diserahkan ke JPU Secara Virtual Oleh Penyidik

Tersangka AM Ketika Dihadapkan Kepada Jaksa
Secara Virtual
Polda Papua, Polresta Jayapura Kota,- Bertempat di ruangan satuan reserse narkoba polresta jayapura kota penyidik menyerahkan tersangka AM (26) ke jaksa penuntut umum (JPU) secara virtual/online, Jumat (16/10) siang.

Iptu Julkifli Sinaga, S.IK selaku Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan AM secara virtual ke jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21.

"Benar siang ini kembali penyidik menyerahkan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja ke jaksa yang menangani karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21 dimana penyerahannya dilakukan secara virtual/online," Ungkap Kasat.

Ia menjelaskan, AM ditangkap bersama barang bukti berupa narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas didalam satu buah plastik klip bening ukuran sedang. Barang bukti yang dimilikinya setelah dilakukan penimbangan, beratnya 21,4 gram.

"Dimana AM saat itu dibekuk pada akhir bulan juli diseputaran hamadi dan ketika dilakukan pemeriksaan badan oleh tim opsnal kami, barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja tersebut disimpannya di celana dalam. Kemudian AM langsung digiring ke Mapolresta untuk dilakukan proses penyidikan atas perbuatannya," Terangnya.

"AM kami sangkakan dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," Tegas Iptu Julkifli Sinaga, S.IK.(*)


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...