Rabu, 21 Oktober 2020

Kapolsek Abe : 2 Tersangka Dengan Kasusnya Diserahkan Penyidik ke JPU

Penyidik Polsek Abepura Ketika Menghadapkan
Salah Satu Tersangka Ke Jaksa
Polresta Jayapura Kota,- Polsek Abepura melalui unit reserse kriminal menyerahkan 2 (dua) tersangka atas perkara kasus pencuriannya masing-masing ke jaksa penuntut umum di kantor kejaksaan negeri jayapura, Rabu (21/10) siang.

Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, S.E., S.IK membenarkan penyerahan 2 tersangka pria yakni JK (26) dan MW ke jaksa bernama Frans Magnis, S.H di kejaksaan.

"Penyerahan kedua tersangka karena masing-masing berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa Frans Magnis, S.H selaku jaksa penuntut umum," Ungkap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek menjelaskan, JK disangkakan pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara atas perbuatannya mencuri SPM diseputaran Kotaraja Distrik Abepura sekitar bulan agustus lalu.

"Sementara MW disangkakan pasal primer 363 Ayat (1) ke-3 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atas perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit sepeda motor juga diseputaran kotaraja," Ucapnya.

Ia juga menuturkan, kedua pelaku kini siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani sidang pengadilan guna menerima hasil dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya masing-masing.(*)


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Generasi Muda Pelopor Keselamatan, Sat Lantas Polresta Bekali Siswa Kesadaran Berlalu Lintas

Pada saat memberikan materi  Polresta Jayapura Kota, – Dalam rangka meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini, Satuan Lalu Lin...