Tersangka Ketika Dihadapkan Ke Jaksa Melalui Virtual |
“Barang bukti dan berkas perkara sudah kami serahkan kepada Jaksa, sementara tersangka kini menjadi status tahanan Titipan Jaksa sempai putusan pengadilan,” ungkap Kasat Reksrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusma, Kamis (1/10) siang.
Ia menjelaskan tersangka dilaporkan korbannya Martanda P. Simamora lantaran melakukan penggelapan yang mana sepeda motor korban di jual tanpa sepengetahuannya.
“Pelaku menyewa motor kepada korban namun setelah satu hari penyewaan tersangka menjual sepeda motor tanpa seizin korban kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di kawasan pantai hamadi Distrik Jayapura Selatan dengan harga Rp.2.900.000,-,” Kata Kasat.
Atas perbuatannya pria berusia 25 tahun itu di jerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)
Penulis : Subhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar