Penyidik Polsek Japsel Ketika Menyerahkan Tersangka MAT Ke Jaksa |
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, S.H mengatakan, penyerahan tersangka MAT berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 418 / VIII / 2020 / Sek Japsel, tgl 22 Agustus 2020 dan juga lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak kejaksaan dan diterima langsung oleh jaksa bernama Victor M. Suruan, S.H.
"Selain itu barang bukti penganiayaan yang dilakukan tersangka MAT berupa sebilah badik turut serta diserahkan dan dituruti dengan penandatanganan berita acara," Ungkap Kapolsek.
Sedikit mengulas kronologis kejadian, tersangka MAT dilakukan penyidikan atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Iqbal Suhardi pada Sabtu (22/8), sktr pkl 21.30 Wit dengan TKP di pertigaan Jalan Alternatif Belakang Kantor Walikota Distrik jayapura selatan.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka harus menanggung perkara sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan," Ucap Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, S.H.(*)
Penulis : Subhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar