Jumat, 02 Oktober 2020

Penyidik Narkoba Serahkan Tersangka Pemilik Shabu ke Kejaksaan

Penyidik Sat Resnarkoba Ketika Menyerahkan
Tersangka SA Ke JPU
Polda Papua, Polresta Jayapura Kota,- Pria berinisial SA (34) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Shabu bersama barang buktinya diserahkan penyidik satuan narkoba polresta jayapura kota ke jaksa penuntut umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (02/10) siang.

Ia diserahkan bersama barang bukti diduga narkotika jenis shabu seberat 0,3 gram karena berkas perkaranya telah dinyatakan P.21 (lengkap).

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.IK membenarkan penyerahan tersangka tersebut dan diterima oleh jaksa bernama Rachma Tulus Soeharta, S.H.

"Atas perbuatannya, SA dikenakan pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," Tegas Kasat Narkoba.

Dirinya juga menambahkan, untuk diketahui SA yang merupakan warga Hamadi sebelumnya ditangkap pada bulan juni lalu diseputaran Kali Acay Abepura karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening ukuran kecil seberat 0,3 gram dan karena itu dilakukan proses penyidikan atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.(*)


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Generasi Muda Pelopor Keselamatan, Sat Lantas Polresta Bekali Siswa Kesadaran Berlalu Lintas

Pada saat memberikan materi  Polresta Jayapura Kota, – Dalam rangka meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini, Satuan Lalu Lin...