Kamis, 15 Juni 2017

Polisi Berhasil Jaring Pelaku Pembunuhan Kurang dari 24 Jam

Polres Jayapura Kota - Bertempat di ruang Humas Polres Jayapura Kota telah berlangsung Press Konfrens dugaan Kasus Pembunuhan atau Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang. Kamis, 15/06/17 pukul 16.30 wit.

Pelaksanaan Press Konfrens dipimpin oleh Kapolres Jayapura Kota Akbp Marison Tober H Sirait, Sik,MH terkait Kasus Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yang terjadi pada hari Selasa, 13/06/17 pukul.04.00 wit.

Kasus tersebut menurut Kapolre telah mengakibatkan meninggalnya saudara Fernando Bonay (19) tahun warga Klufkam dan saudara Mesi andreas Luturmas mengalami luka tusuk dibagian pantat dan peristiwa tersebut dilakukan oleh terduga NOI (28) tahun warga Apo.


"Kapolres menjelaskan sesuai pengakuan terduga  bahwa penikaman tersebut dilakukan  sendirian Karena ditantang oleh korban saat melintas di jln.Irian tepatnya disamping Gelael kedua korban sedang berdiri lalu pelaku menatap keduanya karena tersinggung lalu mengejar pelaku sesampainya di APO pelaku berhenti lalu melempar keduanya dengan kayu karena tidak kena pelaku menunggu keduanya di seberang jalan depan kantor Perhubungan tidak lama kedua korban melintas dan korban menantang pelaku seketika itu pelaku langsung menikam korban di dada kanan satu kali langsung korban lari ke arah taman Porasko lalu pelaku kembali menikam korban Mesi A Luturmas di pantat kanan setelah itu pelaku lari ke arah rumahnya di APO Bengkel, setelah itu pergi ke rumah temanya di Hamadi, hingga besoknya, 14/06/17 pukul 15.00 wit ditangkap petugas Kepolisian." Ungkap Kapolres

Kapolres menjelaskan pula untuk pelaku OM (16) berhasil di tangkap di bilangan Bhayangkara pada, Rabu, 14/06/2017 pukul 20.30 wit di rumah salah satu kerabatnya tanpa perlawanan berarti.

Saat ini keduanya telah ditahan di Rutan Polres Jayapura dengan tuduhan kasus Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan Matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Primer pasal 338 Kuhp, Subsuder Pasal 351 ayat (3) Kuhp dengan ancaman 15 tahun penjara.Tegas Kapolres (*)

Penulis : J.Rumra
Publish : Roygen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...