Selasa, 13 Juni 2017

Polsek Japut Limpahkan Empat Pelaku Kepada Penuntut

tribratanewsjayapurakota.blogspot.co.id
Polres Jayapura Kota - Penyidik Kepolisian Sektor Jayapura Utara telah melimpahkan empat orang tersangka dalam kasus yang berbeda bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura Jln.Samratulangi APO Jayapura.Senin, 12/06/17 pukul 10.00 wit.

Setelah melakukan proses penyidikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dari masing-masing perkara maka Jaksa Penuntut menyatakan empat perkara tersebut dinyatakan lengkap dengan memberikan Surat Pemberitahuan ( P-21 ) kepada Penyidik sehingga hal tersebut ditindak lanjuti dengan Pelimpahan (Tahap II) kemarin.Ungkap Kanit    Reskrim Ipda Jetny Sohilait, SH.

Jetny menguraikan keempat pelaku yang dilimpahkan yaitu BA (43) tahun warga Jln.Sungai Tami dok VIII Atas yang terlibat kasus Perbuatan Cabul pada tanggal 14/04/2017 di Dok VIII Atas distrik Jayapura Utara, saudara VA (24) tahun warga Dok VIII Bawah terlibat kasus Curanmor di depan kantor distrik Jayapura Utara pada tanggal 13/02/17 dan ditangkap oleh penyidik, 17/04/2017, pelaku ES (55) tahun warga belakang Rusun dok 9 terlibat dalam kasus Penganiayaan pada. 19/04/2017 yaitu pelaku memukul korban di rumahnya di kompleks Rusunawa pasar Inpres dok 9 distrik Jayapura utara sedang pelaku DW (23) warga Doyo Baru Sentani terlibat kasus Curanmor di pertigaan Mandala dok V dan di tangkap pada 19/05/2017.

Menurut Jetny setelah dilimpahkan kepada Penuntut Umum maka tugas Penyidik sudah selesai selanjutnya para pelaku menunggu proses persidangan atas perkara yang dilakukan.(*)

Penulis : J.Rumra
Publish : Roygen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsnal Narkoba Ringkus Seorang Perempuan Penjual Sabu

Pelaku saat diamankan beserta barang bukti  Polresta Jayapura Kota,- Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota meringkus seorang perempu...