Jumat, 02 November 2018

Operasi pekat, 183 SPM Terjaring, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Operasi Penyakit Masyarakat  (Pekat) Matoa-2018 yang digelar Polres Jayapura Kota beserta Polsek Jajarannya dalam kurun waktu 14 hari terhitung sejak 15 sampai dengan 29 Oktober barhasil menjaring 183 motor yang diduga sebagai motor hasil kejahatan berupa pencurian kendaraan bermotor karena saat diperiksa tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan. 

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK menuturkan dari total keseluruhan motor yang terjaring sebanyak 138 unit telah dikembalikan kepada pemiliknya, sementara sisanya masih berada di Polres dan Polsek Jajaran untuk diidentifikasi.


“138 Motor kami sudah kembalikan kepada pemiliknya selama Operasi pekat berjalan, dan 11 motor diantaranya memiliki LP kasus pencurian sedangkan 34 unit lainnya masih berada di Polres dan Polsek Jajaran,” terangnya saat menggelar Press Conference dengan didampingi Kabag Ops Kompol Nursalam Saka, S.Pd, Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK di Mapolres Jayapura Kota.

Lanjut Kapolres, selain mengamankan 183 unit motor yang diduga kuat sebagai motor hasil kejahatan, pihaknya juga berhasil mengamankan empat orang pelaku dimana 3 Orang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor dan yang satu orang lainnya merupakan pelaku pembawa senjata tajam yang ditemukan saat razia dan kini keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat gelar operasi kami amankan tiga orang beserta tiga unit motor yang diduga sebagai motor hasil curian lantaran ketiga pelaku tersebut tidak dapat menunjukkan surat-surat dan Seorang pria yakni HS (20) karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau. saat dilakukan pengecekan ternyata motor itu memiliki laporan polisi, Ketiga pelaku yang kami tangkap yakni FS, ONA, dan CH,” terangnya.

Kapolres juga menambahkan, keempat pelaku saat ini sudah berada di balik jeruji besi Mapolres Jayapura Kota untuk mempertangungjawabkan perbuatanya masing-masing, dimana dari hasil interogasi mereka telah mengakui bahwa motor yang digunakan adalah hasil pencurian diseputaran kota Jayapura.

Dirinya pun menambahkan atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara sementara terhadap HS (20) pemilik senjata tajam dikenakan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang perkara membawa dan menguasai senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara. (*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...