Jumat, 30 November 2018

Penangkapan Massa Anarkis di Abepura, 3 Orang Jadi Tersangka

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, pasca  pengrusakan fasilitas kantor PT.Pos Indonesia (Persero) dan dua unit mobil di Abepura, serta Pelemparan batu terhadap anggota Kepolisian saat menghimbau aski demo dengan tuntutan ganti rugi hak ulayat untuk bubarkan diri. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra, S.H., M.H, Jumat (30/11) malam.


Kata Kasubag Humas, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TE (53), VE (21) dan ID (34). Dimana ketiganya disangkakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama terhadap barang dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Ketiganya sudah berstatus sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan usai diamankan Kemarin pas waktu kejadian. Dan saat ini ketiganya telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Abepura,” ungkap Kasubag Humas.

Sementara itu perlu diketahui, puluhan Warga Masyarakat Kampung Yoka, Ayapo Dan Ehaa Kamis (29/11), sore, melakukan pengerusakan terhadap Kantor Regional XI PT. Pos Indonesia (Persero), usai menuntut pembayaran ganti Rugi tanah atas hak ulayat dari lokasi kantor Pos Abepura.

Aparat gabungan dari Polres Jayapura Kota di Back-Up Dalmas Polda Papua, Sat Brimobda Papua dan Kodim 1701  terpaksa melakukan  tindakan tegas dengan mengeluarkan tembakan peringatan keudara, mengingat saat dilakukan pembubaran puluhan massa melakukan pengrusakan fasilitas kantor Pos dan beberapa unit mobil yang melintas, selain itu juga massa melakukan pelemparan terhadap angota yang melakukan pengamanan 
dan juga terkait masalah pembayaran adat untuk hak ulayat sebelumnya sudah diadakan pertemuan tentang tuntutan pembayaran ganti rugi tanah yang diatasnya berdiri Kantor Regional XI PT. Pos Indonesia (Persero) yang difasilitasi oleh Kapolsek Abepura pada tanggal 26 September 2018 yang dihadiri oleh Pihak PT. Pos Indonesia (Persero), Kepala Suku Ayapo Noro Corneles M. Deda dkk, Ka Distrik Abepura, Kapolsek Abepura dan Danramil Abepura disepakati untuk menempuh Jalur Hukum, termasuk pihak - pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas tanah dimaksud agar menempuh Jalur Hukum.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...