Kamis, 29 November 2018

Pembubaran Aksi Anarkis di Abepura, 3 Orang Ditangkap Polisi

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Puluhan Warga Masyarakat Kampung Yoka, Ayapo Dan Ehaa Kamis (29/11) sore, yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras mendatangi dan melakukan pengerusakan terhadap Kantor Regional XI PT. Pos Indonesia (Persero), usai menuntut pembayaran ganti Rugi tanah atas hak ulayat dari lokasi kantor Pos Abepura.

Aparat gabungan dari Polres Jayapura Kota di Back-Up Dalmas Polda Papua, Satuan Brimobda Papua dan Kodim 1701 Jayapura terpaksa melakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan tembakan peringatan ke udara, mengingat saat dilakukan pembubaran, massa melakukan pelemparan terhadap anggota dan petugas serta merusak beberapa fasilitas yang berada di Kantor Pos.

Dalam aksi tersebut tiga orang warga yakni TE (53), VE (21) dan ID (34) terpaksa diamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan kejadian itu, namun situasi saat ini sudah kondusif serta aparat gabungan masih melakukan penjagaan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan kembali terjadi.

“Situasi sudah aman hingga malam ini, selain itu juga anggota masih berjaga-jaga. Ada tiga orang yang kami amankan sore tadi pasca pengerusakan dan pelemparan terhadap petugas,” jelasnya Kamis (29/11) malam. 

Dirinya pun menerangkan  kedatangan puluhan warga itu untuk menuntut pihak PT Pos Indonesia (Persero) membayar ganti rugi hak ulayat pendirian kantor.

Dimana sebelumnya lanjut Kapolres, sudah diadakan pertemuan tentang tuntutan pembayaran ganti rugi tanah yang diatasnya berdiri Kantor Regional XI PT. Pos Indonesia (Persero) yang difasilitasi oleh Kapolsek Abepura pada tanggal 26 September 2018 yang dihadiri oleh Pihak PT. Pos Indonesia (Persero), Kepala Suku Ayapo Noro Corneles M. Deda dkk, Ka Distrik Abepura, Kapolsek Abepura dan Danramil Abepura disepakati untuk menempuh Jalur Hukum, termasuk pihak - pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas tanah dimaksud agar menempuh Jalur Hukum.

“Mereka (Masyarakat red) kurang labih ada 50 orang yang datang dari Kampung Yoka, Ayapo dan EHAA untuk meminta kejelasan waktu pembayarannya yang pasti kepada pihak Kepala Kantor Pos Regional XI Papua - Papua Barat LILY SELANO dan sampai hari ini belum ada penjelasan terkait Pembayaran. Selain itu aksi mereka dengan melakukan pengerusakan dan pelemparan terhadap petugas sangatlah salah sehingga harus ditindak,” Tegas Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK. 

Dirinya juga menambahkan akibat dari aksi puluhan masa itu sempat membuat warga yang melintas panik serta dua unit mobil ikut menjadi korban lantaran melintas di TKP dan terkena lemparan batu.(*) 

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resmikan 4 Gedung Baru Milik Polresta, Kapolda : Jadikan Kantor Polisi Sebagai Rumah Masyarakat

Kapolda saat meresmikan Mako Polsek Heram Polresta Jayapura Kota,- Jadikan setiap Kantor Polisi menjadi rumah bagi masyarakat dalam menyeles...