Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura Kota menyerahkan seorang pria berinisial RO Alias Oges bersama rekannya ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap, Senin (05/11/18) Siang Pukul 14.30 Wit.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan pada Kamis (08/02/18) di Perumnas I Waena Distrik Heram.
Kasat mengatakan, keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara.
"kini kedua tersangka telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk di proses selanjutnya ke sidang pengadilan guna memberikan efek jera atas perbuatannya," Tegas AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK.(*)
Penulis : Humas Sakura
Tidak ada komentar:
Posting Komentar