Sabtu, 03 Oktober 2020

Kapolsek Japut Lewat Penyidik Serahkan RFP Pelaku Pencurian Ke JPU

Penyidik Polsek Jayapura Utara Ketika Menyerahkan
RFP Kepada Jaksa Penuntut Umum
Polda Papua, Polresta Jayapura Kota,- Polsek Jayapura Utara melalui penyidik unit reskrim menyerahkan tersangka RFP (22) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (03/10) sore.

RFP dilakukan penyidikan atas perbuatan melanggar hukumnya yakni pencurian 1 (satu) unit sepeda motor milik Legiyem (43) warga Dok V distrik jayapura utara.

Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry Bawiling, S.Sos., M.H membenarkan penyerahan tersangka tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan P.21 (lengkap).

"RFP dilaporkan mengambil SPM milik korban sesuai laporan polisi pada bulan agustus yang terdaftar di Polsek Jayapura Utara," Ungkapnya.

Ia menjelaskan, tersangka diserahkan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol PA 6794 RI milik korban dan diterima oleh jaksa Victor M. Suruan, S.H.

"Atas perbuatannya, RFP disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," Tegas Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry Bawiling, S.Sos., M.H.(*)


Penulis : Subhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Latihan Pra Operasi Lilin Cartenz-2025, Kapolresta Undang Stakeholder Terkait

latihan pra operasi lilin cartenz-2025 Polresta Jayapura Kota,- Bertempat di Aula Mapolresta Jayapura Kota telah digelar Latihan Pra Operasi...