Penyidik saat mendapingi Tersangka memusnahkan barang bukti |
Dalam pemusnahan tersebut, tersangka yang memiliki barang bukti itu yakni AT (18).
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H ketika dikonfirmasi mengungkapkan, barang bukti milik tersangka AT yang dimusnahkan berjumlah 347,5974 (tiga ratus empat puluh tujuh koma lima sembilan tujuh empat) Gram.
"Ini kita lakukan untuk melengkapi berkas perkara, dan juga atas petunjuk Jaksa yang menangani perkara mereka," Ujar AKP Irene.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, Barang bukti milik tersangka yang telah dimusnahkan disisahkan sebagian guna kepentingan proses penyidikan.
"Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh AT dan disaksikan langsung Jaksa Penuntut Umum bernama Victor Maurid Suruan, S.H. dan didampingi oleh Brigpol Christian Idvan,” pungkas AKP Irene.(*)
Penulis : Edgard
Tidak ada komentar:
Posting Komentar