Senin, 27 November 2023

Penyidik Sat Narkoba Polresta Musnahkan Barang Bukti Ganja Disaksikan Dengan Jaksa

Penyidik saat mendapingi Tersangka memusnahkan barang bukti


Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja di Jalan Ampera Samping Toko Saudara 2 Kota Jayapura, Senin (27/11) siang.

Dalam pemusnahan tersebut, tersangka yang memiliki barang bukti itu yakni AT (18).

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H ketika dikonfirmasi mengungkapkan, barang bukti milik tersangka AT yang dimusnahkan berjumlah 347,5974 (tiga ratus empat puluh tujuh koma lima sembilan tujuh empat) Gram.

"Ini kita lakukan untuk melengkapi berkas perkara, dan juga atas petunjuk Jaksa yang menangani perkara mereka," Ujar AKP Irene.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, Barang bukti milik tersangka yang telah dimusnahkan disisahkan sebagian guna kepentingan proses penyidikan.

"Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh AT dan disaksikan langsung Jaksa Penuntut Umum bernama Victor Maurid Suruan, S.H. dan didampingi oleh Brigpol Christian Idvan,” pungkas AKP Irene.(*)


Penulis : Edgard

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "Polisi Lakukan Penyelidikan Tentang Orang yang Diduga Terkena Peluru / Proyektil di Jayapura

Kapolresta saat ditemui di Mapolresta Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota Dibackup Bid Labfor dan Dit Reskrimum P...