Sabtu, 26 Januari 2019

Dinyatakan P21, Tersangka RPM Kasus Curanmor Diserahkan Ke Kejari

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Tersangka kasus curanmor yakni RPM (19) warga kampung enggros telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dari penyidik Polsek Jayapura Selatan di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (25/01/2019) siang.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya (26/01) membenarkan bahwa siang kemarin penyidik kami telah menyerahkan tersangka RPM (19) kasus curanmor ke JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21.


Kapolsek menjelaskan kejadian terjadi pada hari jumat 4 mei 2018 lalu, dimana tersangka mengambil SPM Honda Beat DS 5955 RE milik korban Juliana Alfida Palo di hamadi angkatan laut distrik jayapura selatan.

Lanjut Kapolsek, satu minggu kemudian korban menemukan tersangka di pantai hamadi menggunakan motor korban dan selanjutnya membawa tersangka ke Mapolsek Jayapura Selatan guna proses hukum yang berlaku.

"Dan hari jumat kemarin berkas perkara nyatakan P21 dan penyidik kami menyerahkan tersangka Ke JPU," ucap Kompol Marthin Koagouw, SH.

Kapolsek menambahkan bahwa penyerahan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Irmayanti Tahir, SH, dimana tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP atau pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)


Penulis.  : Humas Numbay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...