Jumat, 25 Januari 2019

Hari Ini Warga PNG Kasus Narkoba Diserahkan Ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota menyerahkan tersangka WNA asal Papua New Guinea (PNG) kasus narkoba jenis ganja setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21 kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (25/01/2019) siang

Penyerahan tersangka berserta barang bukti oleh penyidik Sat Narkoba Polres Jayapura Kota diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Imayani Tahir, SH.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa siang tadi penyidik kami telah menyerahkan tersangka WNA asal Papua New Guinea/PNG yakni JP (28) terkait kepemilikan narkoba jenis ganja kering kepada JPU setelah dinyatakan berkas P21.

Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka pada hari minggu (28/10/2018) di Jalan jeruk nipis kotaraja, dimana tersangka pada saat itu akan melakukan transaksi dengan di barter sebuah Sepeda Motor.

Lanjt Kasat, saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 kantong plastik bening berisi ganja, 1 kantong plastik warna hitam berisi ganja dan setelah ditimbang barang bukti sebanyak 501.8 gram.

"Dari hasil temuan tersebut tersangka JP (28) warga PNG beserta barang bukti dibawah ke Mapolres Jayapura Kota guna dilakukan proses hukum oleh penyidik sehingga hari ini baru diserahkan kepada JPU karena berkas perkara sudah lengkap,"ujar AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK.

Kasat menambahkan, tersangka JP (28) akan dijerat pasal 111 ayat (1) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman 12 Tahun kurungan penjara. (*)

Penulis.  : Humas Numbay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...