Selasa, 15 Januari 2019

Polisi Sosialisasi Saber Pungli dan Anti Hoax Kepada Karyawan Bank Mandiri

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Unit Binmas Polsek Abepura melaksanakan Sosialisasi Saber Pungli dan Anti Hoax kepada karyawan Bank Mandiri bertempat di Kantor Bank Mandiri Unit Abepura Distrik Abepura, Selasa (15/01/19) siang pukul 13.00 Wit.

Kegiatan Sosialisasi tersebut dipimpin Kanit Binmas Polsek Abepura Ipda Roedy Rubianto didampingi Bhabinkamtibmas Abepantai Aiptu F.X Rumwarin, Bhabinkamtibmas Kelurahan Hedam Aipda Jufri dan diterima oleh Pimpinan Bank Mandiri Unit Abepura Bambang Eka, S.E berserta para pegawainya.


Kanit Binmas Polsek Abepura Ipda Roedy Rubianto menerangkan bahwa tindakan pungutan liar (Pungli) merupakan perbuatan tindak pidana yang tentunya melanggar hukum, dimana pungutan liar bisa terjadi karena ada yang memberi dan ada yang menerima dengan tujuan untuk urusan tertentu.

Dikatakan juga, untuk Kota Jayapura telah terbentuk Satgas Saber Pungli dimana Wakapolres Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto, S.Sos bertindak sebagai Ketua Satgas dengan dibantu oleh instansi terkait yang tergabung didalamnya.

"Mari semua karyawan Bank Mandiri kita satukan tekad untuk sama-sama memberantas segala bentuk pungutan liar/Pungli, dan jangan segan-segan untuk melaporkan apabila mengetahui, melihat atau mengalami pungutan liar," ujar Kanit Binmas.

Dalam kesempatan tersebut juga Kanit Binmas menghimbau agar dalam menyikapi setiap berita di media sosial, tidak mudah terjebak dengan terprovokasi terhadap berita yang belum kita tahu kebenarannya/berita hoax dan tidak turut serta menyebarkan berita hoax tersebut karena akan dikenakan merupakan tindak pidana dan dapat dijerat dengan UU ITE.

"Kami sangat berterima kasih atas kedatangan anggota Polsek Abepura dan kami siap mendukung dengan membantu memberitahukan informasi yang telah kami terima terutama kepada keluarga dan saudara-saudara terdekat," Ucap Pimpinan Bank Mandiri Unit Abepura.(*)

Penulis : Humas Numbay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...