Rabu, 09 Januari 2019

Komunitas Sopir Angkot Deklarasi Anti Pungli Dan Anti Hoax

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Komunitas Sopir Angkot di Kota Jayapura mendeklarasikan Anti Pungli dan Anti Hoax. Deklarasi dilaksanakan di Taman Ruko Dok II Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara. Rabu (09/01/2019) siang.

Dalam deklarasi tersebut komunitas sopir angkot kota jayapura menyatakan mendukung setiap langkah polisi dalam memberantas semua pungutan liar (pungli) dan penyebaran berita hoax.


Sebelum melaksanakan Deklarasi Anti Pungli dan Antri Hoax Satuan Binmas Polres Jayapura Kota melaksanakan Sosialisasi Saber Pungli terhadap para supir angkot yang di pimpin oleh Kanit Bin Kamsa Ipda Miftachul Ulum dididampingi Kaur Mintu Penda TK 1 Sudarmin, Kanit Bin Polmas Aiptu Abdul Hamid, Kanit Bin Tibmas Aiptu Muhammad Naufal. S, beserta 2 personil staf sat binmas.

Ipda Miftachul Ulum menjelaskan bahwa Kota Jayapura telah membentuk Satgas Saber Pungli yang diketuai oleh Wakapolres Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto, S.Sos sehingga setiap sopir angkot yang menemukan kegiatan pungutan liar agar dapat melaporkan ke pihak berwajib untuk ditindak lanjuti serta diproses sesuai hukum yang berlaku.

Lanjutnya, segala bentuk pungutan yang tidak jelas atau tidak sesuai dari instansi manapun dapat dikategorikan pungli, terjadi pungli apabila ada yang memberi dan ada yang menerima.

"Diharapkan kepada sopir angkot untuk bersama-sama dengan aparat kepolisian untuk memberantas semua kegiatan pungli di kota jayapura,"ucap Kanit Bin Kamsa.

Dikesempatan tersebut juga Ipda Miftachul Ulum menghimbau kepada para sopir taxi untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terprovokasi dengan berita hoax/bohong, apalagi bila belum tahu kebenaran berita tersebut dan selanjutnya ikut menyebarkan berita hoax itu.

"Penyebaran berita hoax bisa dikenakan pidana Undang-Undang  ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," pungkas Ipda Miftachul Ulum.

Diakhir kegiatan Komunitas Sopir Angkut Kota Jayapura mendeklarasikan Anti Pungli dan Anti Hoax.(*)

Penulis : Humas Sakura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...