Kamis, 31 Januari 2019

Polsek Japsel Serahkan JDT Pelaku Curas ke Kejaksaan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan menyerahkan seorang pria berinisial JDT (20) warga Sentani yang merupakan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas/Perampasan) ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap, Kamis (31/01/19) Pukul 11.00 Wit.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, S.H ketika dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan penyerahan JDT (20) ke Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas perkara atas perbuatan tindak pidananya yang diproses telah dinyatakan lengkap untuk lanjut ke tahap berikutnya dan diterima oleh Jaksa Marthin Manuhutu, S.H.


Kapolsek menjelaskan, JDT (20) sebelumnya ditangkap atas perbuatannya yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras merampas Handphone milik korban Wieke (23) hingga terjatuh dan mengalami retak pada tangannya pada Rabu (31/11/18) sekitar pukul 19.30 Wit didepan Toko Maxi Mart Pemda I Entrop Distrik Jayapura Selatan.

"JDT (20) diserahkan oleh Penyidik kami beserta barang bukti 1 buah Handphone Merk OPPO A37 warna Gold yang dirampasnya dari korban dan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (2) Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara," Tegas Kompol Marthin Koagouw, S.H.(*)

Penulis : Humas Numbay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...