Kamis, 24 Januari 2019

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor Dihamadi

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Seorang pemuda warga Hamadi yakni RP (20) diringkus personil Polsek Jayapura Selatan karena telah melakukan pencurian bermotor di Hamadi Rawa II Distrik Jayapura Selatan. Rabu (23/01/2019) malam.

Penangkapan pelaku curanmor RP (20) berawal dari informasi masyarakat sehingga personil langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa ada perlawanan.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku curanmor di hamadi, diawali dari informasi dari masyarakat.

Kapolsek menjelaskan, dimana pelaku RP (20) melakukan aksinya pada hari rabu kemarin (16/01) sekitar pukul 02.00 wit, dimana pelaku mencuri SPM Honda Kharisma DS 2643 AR milik korban H. Baharudin yang terparkir di depan rumah korban.

Lanjut Kapolsek, untuk kasus curanmor tersebut korban juga sudah membuat laporan polisinya dipolsek sehingga pihaknya tinggal melanjutkan proses hukumnya.

"Atas perbuatannya pelaku RP (20) akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,"Ucap Kompol Marthin Koagouw, SH. (*)


Penulis.  : Humas Numbay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...