Minggu, 27 Januari 2019

Polisi Amankan Penjual Miras dan Barang Bukti

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Polsek Jayapura Selatan saat melaksanakan patroli rutin malam minggu berhasil mengamankan satu pelaku penjual minuman keras ilegal di lapangan ampas Entrop Distrik Jayapura Selatan. Minggu (27/01) dinihari.

"Iya, benar pihaknya telah mengamankan pelaku penjual minuman keras ilegal yakni YZ (37) beserta barang bukti saat melaksanakan patroli rutin,"kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH ketika dikonfirmasi oleh humas polres jayapura kota.


Lanjut Kapolsek, dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 botol wiskhy drum, 1 botol mansion house dan 5 botol vodka.

"Dimana modus para pelaku penjual minuman keras ilegal dengan menyimpan barang bukti di dalam jok motor yang digunakan,"ucap Kapolsek.

"Untuk pelaku YZ (37) beserta barang bukti sudah diamanakan di Kapolsek Jayapura Selatan guna dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik kami,"pungkas Kompol Marthin Koagouw, SH.

Mantan Kabag Ops Polres Merauke menambahkan, pelaksanaan patroli rutin yang dilakukan oleh polsek jayapura selatan guna menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan warga kota jayapura khususnya di wilayah distrik jayapura selatan. (*)


Penulis.  : Humas Numbay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolresta "HN Pemilik 16 Paket Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup"

Kapolresta saat melaksanakan Press Conference Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak...