Jumat, 22 September 2017

Kasat Narkoba dan Anggotanya Berhasil Jaring Empat Kurir

Jayapura - Satuan Reserse Narkotika Polres Jayapura Kota berhasil mengamanakan empat kurir Sabu masing-masing berinisal DI alia D (29), EF alias T (33), Y (32), AS alias A (28), Rabu (20/9) sore.

Empat kurir sabu tersebut di amankan anggota Sat Narkoba di Jalan Alternatif belakang kantor Walikota Jayapura distrik Jayapura selatan usai mengambil kirim sabu dari salah satu jasa
pengiriman, menggunakan sebuah Mobil Toyota Avanza dengan nomor Polisi DS 1807 AU.

Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota AKP Agus Tianto, S.Sos didampi
ngi Paur Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra dalam press release di Mapolres Jayapura Kota menyebutkan para pelaku tersebut merupakan target Operasi Pihaknya dalam mengungkap peredaran Narkotika Golongan satu Jenis Sabu.

“kita setelah menerima laporan warga kasus ini kami lakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan hingga keempat pelaku ini berhasil di tangkap dengan barang bukti lima Paket Narkotika Golongan Satu Jenis Sabu yang di selipkan di dalam karton paketan  yang berisikan Buah dan Miniatur Hiasan Mainan,”tutur Agus, Jumat (22/9) sore.

Kata Agus dalam penangkapan pelaku sempat terjadi tembakan peringatan lantaran saat di berhentikan para pelaku menyenggol anggotanya hingga terjatuh kemudian  melarikan diri menggunakan Mobil yang di pakai.
“anggota kami sempat lakukan tembakan peringatan ke udara karena para pelaku melarikan diri sampai menabrak pembatas jalan di belakang kantor Walikota Jayapura, namun semua pelaku kami berhasil tangkap,”jelasnya.

Mantan Kanit Reskirm Polsek Jayapura Selatan ini menuturkan dari pengakuan Para pelaku ini menyebutkan barang haram tersebut bukan miliknya melainkan Milik seseorang.
“pengakuan mereka (pelaku) mereka hanya di suruh oleh seseorang yang sudah kita dikantongi identitasnya. rencananya paket sabu itu akan di pakai bersama pemiliknya,”ucapnya.

Dirinya pun menambahkan ke empat pelaku tersebut akan di jerat dengan pasal 112 memiliki menguasai narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.(*)

Penulis : J.Rumra
Publish : Roygen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polsek Jayapura Selatan Himbau Para Tukang Ojek Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Polsek Japsel saat menyambangi warga Polresta Jayapura Kota,- Jaga Kondusifitas Kamtibmas di wilayah Jayapura Selatan, personel Polsek Jayap...