Jayapura - seorang pria berinisial MI (33) warga Jalan Pantai Enggros harus berurusan dengan aparat keamanan lantaran kedapatan membawah Narkotika Golongan satu Jenis Ganja kering sebanyak dua bungkus plastic berukuran sedang, Jumat (1/9) lalu.
MI ditangkap oleh anggota TNI lantaran saat lakukan razia rutin petugas mencurigai gerak-gerik pelaku, sehingga Anggota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku alhasilnya petugas berhasil menemukan Dua bungkus Plastik Ganja kering didalam tas noken yang dibawah pelaku, dan selanjutnya Anggota TNI AD langsung berkoordinasi dengan aparat Kepolisian guna menindaklanjuti temuan tersebut.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Marison Tober Sirat ketika dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba Polres Jayapura Kota Akp Agus Tianto, S.Sos membenarkan temuan tersebut dan kini pelaku MI sudah mendekam di Sel tahanan Mapolresta Jayapura Kota guna mempertangung jawabkan Perbuatannya yang telah melanggar Hukum.
“pelaku hingga kini masih dalam pemeriksaan Penyidik Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota,”pungkasnya , Sabtu (2/9) lalu.r
Kata Kasat dari hasil pemeriksaan sementara pengakuan pelaku barang haram itu didapatnya dari kenalannya yang ada di perbatasan dan rencannya Ganja tersebut akan di edarkan diseputaran Kota Jayapura.
“pelaku mengambil Ganja itu di rekannya yang ada di PNG dan akan di jual di Jayapura, untuk pengakuaanya
baru sekali melakukan hal itu. Namun kita akan kembangkan kasus
ini,”tutur Kasat. (*)
Penulis : J.Rumra
Publish : Roygen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar