Jayapura,- Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Jayapura Kota telah melakukan pelimpahkan tersangka dan barang bukti ( Tahap II) kasus Perampokan Kantor Pegadaian Waena kepada Jaksa penuntut Umum (JPU) di kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (23/10) siang.
Perwira Urusan Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra ketika ditanya ia membenarkan pelimpahan keempat tersangka berikut barang bukti kasus perampokan Kantor Pegadaian Waena oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Jayapura kota kepada Jaksa penuntut Umum kejaksaan Negeri Jayapura. “rekan-rekan penyidik sudah limpahkan para tersangka H, M, NM, H dan Barang bukti kepada JPU siang tadi untuk diproses di Pengadilan,”ujarnya Senin (23/10) siang.
Kata Jahja keempat tersangka ini baru dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap Jaksa Penuntut setelah seminggu sebelumnya Penyidik telah menerima Surat Pemberitahuan yang menyatakan hasil Penyidikan sudah Lengkap ( P-21) dan dari hasil koordinasi baru hari ini dapat dilimpahkan, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial OS sudah dilimpahkan oleh penyidik pada Senin pekan lalu.
“kelima tersangka semuanya sudah dilimpahkan untuk prosesi di meja Hijau dimana proses pelimpahannya pada tahap awalnya satu tersangka yakni OS dan keempatnya baru di serahkan siang tadi oleh penyidik setelah penelitiannya lengkap,”tuturnya. Dirinya pun menuturkan dari hasil pemeriksaan kelima tersangka bahwa senjata Api didapat dari kenalannya yang berada di Jawa Barat.
“Senjata yang dimiliki merupakan senjata illegal yang di beli di daerah Bogor,”tuturnya.
Iptu Jahja menambahkan Kelima Tersangka perampokan Kantor Pegadaian Waena pada hari Kamis, 10/08/17 lalu disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 365 dengan ancaman 12 Tahun penjara serta Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 karena memiliki senjata Api dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Penulis : Subhan
Editor : Roygen
Publish : Arifin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar