Jayapura,- Adanya kasus penemuan mayat di Kampung Pokow kelurahan Yabansai Distrik Heram Kota Jayapura Minggu, 15/10 kini terjawab sudah. Setelah dilakukannya Penyelidikan dan mengumpulkan keterangan para Saksi oleh Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota akhirnya Pelaku berhasil ditangkap.
"Kasat pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa Pelakunya adalah SLO (31) tahun, yaitu pria yang tinggalnya tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP),ia berhasil ditangkap berkat keterangan dari beberapa saksi yang setelah dilakukan interogasi diperoleh informasi bahwa yang terlibat kasus tersebut adalah SLO, setelah dilakukan pengecekan kerumahnya langsung dibekuk kemudian diinterogasi dan SLO mengakui perbuatanya" tambah Agus.
Dalam peristiwa ini Pelaku dijerat dengan Primer Pasal 351 ayat (3) KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (*)
Penulis : Subhan
Editor : J.Rumra
Publish : Arifin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar