Jayapura,- Ramainya penyalahgunaan Narkotika dilingkungan masyarakat Jayapura kini tidak membuat Polisi lelah sedikitpun untuk mengejar para pelaku maupun jaringan barang haram tersebut.
Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura
Kota kembali berhasil membekuk tiga Pria yang tertangkap tangan sedang Berpesta diduga Narkotika jenis shabu pada
pada rumah kost milik salah satu
pelaku dikawasan Polimak II, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura,
Selasa (17/10) malam pukul 23.00 wit
Kasat ResNarkoba Akp Agus Tianto,SH ketika dikonfirmasi diruang kerjanya oleh Humas Polres Jayapura Kota membenarkan Penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa ketiga pemuda itu masing-masing
berinisial MA (38), A (35) dan G (35), telah diamankan oleh pihaknya dan sedang menjalani pemeriksaan guna mendalami kasus tersebut.
"Berawal dari informasi yang didapat dari hasil Penyelidikan dilapangan bahwa sedang terjadi Pesta Narkoba dirumah tersebut, maka atas informasi itu, Tim Opsnal Satuan ResNarkoba Polres Jayapura Kota langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah
salah satu pelaku dan mendapati ketiganya sedang melakukan Pesta Narkoba," Kata Kasat.
Pada kesempatan yang sama Agus menambahkan, "dalam penangkapan tersebut, aparat menemukan tiga paket yang diduga Narkotika jenis Shabu
beserta satu alat hisap atau bong dan satu paket yang diduga Narkotika jenis ganja berukuran sedang dan
Saat ini, seluruh barang bukti telah
diamankan dan para pelaku telah digelandang dalam ruang tahanan Polres Jayapura Kota guna proses Penyidikan.
"Dari
hasil Tes Urine, ketiga pelaku dinyatakan positif menggunakan
narkotika, diduga para pelaku telah lebih dari satu kali menggunakan
Narkotika jenis shabu,"
Agus mengungkapkan bahwa,
"dari hasil pemeriksaan awal, pelaku G mengaku membeli Shabu tersebut seharga dua juta dari rekannya di Sentani kabupaten Jayapura sebanyak 5 paket dan telah digunakan dua paket bersama rekanya, Kabupaten,
Sedangkan satu bungkus ganja didapatkan G dari rekannya di Argapura
Bawah, Kota Jayapura, seharga tiga ratus ribu.
"Modus
pembelian Narkotika ini hanya menggunakan alat komunikasi. Jadi tidak
terjadi tatap muka antara penjual dan pembeli. Kasus ini akan terus
didalami oleh Satuan ResNarkoba Polres Jayapura Kota untuk mengungkap jaringan Sindikat Pengedar barang haram tersebut di Kota Jayapura", pungkas Kasat.
Ketiga Pelaku dikenakan
pasal berlapis yakni Pasal 112, Pasal 127 dan Pasal 111 UU No. 35 Tahun
2009 tentang narkotika, yang mana atas perbuatannya, mereka terancam pidana hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)
Penulis : Roygen
Editor : J.Rumra
Publish : Arifin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar