Jayapura,-Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Agus Kuswanto,SH telah melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis domino yang dilakukan oleh warga dilapangan Pasar Youtefa distrik Abepura. Minggu (29/10) pukul 17.00 wit.
Kasat Reskrim ketika dikonfirmasi oleh Humas Polres Jayapura Kota diruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan tersebut, ia bersama anggotanya berhasil mengamankan L (24) Tahun dengan Barang bukti 28 lembar kartu domino dan uang tunai Rp 420.000.- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) sedangkan rekan L yang ikut main melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.
Kata Reskrim mengatakan "kami lakukan penangkapan terhadap pelaku lantaran mendapatkan informasi adanya warga yang sering bermain judi disekitar TKP dan juga terkait pelaksanaan operasi penyakit masyarakat yang diberi sandi Ops Pekat yang berlangsung saat ini kemudian anggota mendatangi tempat tersebut dan menangkap serta mengamankan pelaku dan barang bukti".Kata Kasat.
Kasat juga menambahkan bahwa selain menangkap pelaku judi saudara L, anggotanya juga berhasil membekuk saudara P (27) tahun terkait kepemilikan Senjata Tajam, Kasat mengatakan P ditangkap lantaran saat anggotanya sedang menangkap pelaku L tiba-tiba P masukan tangan kebalik bajunya hendak mengeluarkan senjata tajam yang ada di badannya maka anggota dengan sigap membekuk P bersama barang bukti satu bilah pisau Sangkur dan digelandang ke ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama L.
Kasat juga menegaskan bahwa keduanya telah dimintai keterangan atas perbuatan yang dilakukan dengan tuduhan kasus Perjudian oleh saudara L sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sedangkan pelaku P di jerat dengan pasal kepemilikan Senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Darurat no. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Penulis : Subhan
Editor : J.Rumra
Publish : Roygen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar