Minggu, 07 Mei 2017

Kapolsek Abepura : Pelaku Kasus Buper Akui Kenapa Harus Membunuh

Polres Jayapura Kota - Setelah melalui pemeriksaan yang intensif ahirnya pelaku mengakui alasan kenapa harus membunuh korban kala itu dihadapan Penyidik yang memeriksanya hari itu. di ruang Penyidik unit Reskrim Polsek Abepura. Jumat ( 05/05/17).

Saat penyidik mengungkap pelaku kasus pembunuhan di Buper Waena pada Minggu (30/04) kurang dari 24 jam berhasil membekuk pelaku setelah bekerjasama dengan anggota Polsek Muara Tami.

"Saat pelaku yang berinisial K diperiksa Penyidik ia membeberkan alasan kenapa harus melakukan pembunuhan terhadap sdr Rizal (35) warga Doyo tersebut karena merasa kecewa mobilnya dipinjam oleh korban sejak tanggal 20 April 2017 dengan janji akan dibayarkan sesuai harga yang telah disepakati namun sekitar seminggu mobil dipakai korban belum kembalikan dan tidak menunjukkan itikad baik guna menyelesaikan sewa mobilnya bukan sampai disitu saja namun mobilnya saat dikembalikan dalam
keadaan rusak berat dan kesanya tidak perduli walau sudah beberapa kali pelaku menagih korban namun tidak mau bertanggung jawab padahal kalau dihitung ongkos sewa berkisar 3,5 juta rupiah saja  bahkan    sampai mobil ditarik tidak ada respon dari korban. K juga lebih emosi ketika mobilnya saat itu dalam keadaan rusak berat hingga terpaksa di tarik menggunakan derek dari Genyem hingga Sentani," Ujarnya

K yang berasal dari Jeneponto Sulawesi Selatan ini menuturkan lagi bahwa karena sudah merasa kesal karena sudah dikejar setoran oleh pemilik mobil, sehingga mengajak temanya mencari korban di seputaran Sentani dan setelah ketemu langsung di ajak ke daerah Buper saat sampai di Buper Waena K menagih lagi janji korban namun tidak ada respon bahkan terjadi cekcok mulut sehingga K menarik korban keluar dari mobil sejauh kurang lebih 20 meter karena terkesan menantang sehingga K bertambah emosi dan langsung mengeluarkan parang yang sudah disiapkan lalu mengayunkan ke arah belakang leher korban dan semakin kalap maka K ayunkan lagi ke tubuh korban dan sempat ditangkis namun K tetap menyerang korban hingga terjatuh dan sempat meminta tolong namun tidak dihiraukan, setelah itu K membuang parangnya ke dalam parit lalu kembali ke mobil menemui temannya dan suruh antar kembali ke rumahnya di Yoka belakang Expo Waena.Karena merasa tidak tenang lalu pagi itu K keluar dengan mobil temanya tersebut ke arah Koya, hingga sore harinya di tangkap oleh anggota polsek Muara Tami.

Kapolsek Abepura setelah dikonfirmasi Humas Polres Jayapura Kota membenarkan keterangan K dan hingga saat ini hanya K saja yang terlibat dalam kasus ini karena saat kejadian teman-temanya sebanyak empat orang hanya duduk dalam mobil saja dan tidak memiliki peran apa- apa dan saat ini K ditetapkan sebagai tersangka sesuai Primer Pasal 340 Kuhp Subsider Pasal 348 Kuhp. Lebih Subsider pasal 451 ayat (3) Kuhp tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penulis     :  J.Rumra
Publishr    : Roygen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polsek Muara Tami Himbau Anak Murid Agar Tidak Terjerumus Dalam Kenakalan Remaja

Kanit Binmas saat menyampaikan himbauan kepada guru SMP N 8 Muara Tami Polresta Jayapura Kota,- Maraknya kenakalan remaja di Kota Jayapura, ...