Kepolisian Resor Jayapura Kota melalui satuan Reserse Narkoba kembali melimpahkan lagi satu pelaku Pengedar Narkoba jenis Shabu- shabu kepada Jaksa Penuntut di Kejaksaan Negeri Jayapura jl.Samratulangi Api Jayapura.Jumat, 12/05/17
Penyerahan pelaku berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut dipimpin oleh Kanit Idik Aiptu Sidik Mulyadi bersama Penyidik pembantu di ruang Pidum Kejari Jayapura
Kasat Narkoba Akp Agustianto, S.Sos sewaktu di konfirmasi di ruangannya membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti ( Tahap II) tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana an.A al Sudi dinyatakan lengkap.Kata Kasat
Dijelaskan pula oleh Kasat bahwa sebelumnya kasus yang melibatkan pelaku A.alias Sudi tersebut disidik oleh satuan Resnarkoba Polres Jayapura Kota sejak tgl.13 Februari 2017 karena terjaring saat hendak mengedarkan Narkotika jenis Shabu- shabu di buper Waena sebanyak 16 (enam belas) bungkus namun naas terjaring anggota saat itu.Pungkasnya
Penulis. : Rumra
Publishr. : Roygen

Tidak ada komentar:
Posting Komentar