
Pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Akp Indra Budi W. SIK didampingi Kaur Lantas Iptu Suhardy Sahilatua terhadap 38 anggotanya.
Kasat Lantas mengatakan, Pemeriksaan tersebut dilakukan, untuk menindak lanjuti Surat Telegram nomor : STR/133/ VII, tanggal 19 Juli 2016 tentang Larangan Bermain Pokemon di lingkungan Kepolisian
Ditambahkan, dalam kesempatan ini kami memeriksa seluruh anggota dan hasilnya tidak ditemukan game tersebut pada HP milik anggota, semoga anggota kami tidak terpengaruh dengan game tersebut karena dapat mengganggu aktifitas kerja kami sebagai pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat, “tegas Kasat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar