Penyidik saat menyerahkan tersangka ke Kejaksaan |
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Frets Lamahan, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tersebut.
Kapolsek mengatakan, SR diserahkan ke Kejaksaan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 176 / IV / 2023 / Sek Japsel, tanggal 03 April 2023.
"SR diserahkan dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan," ujar Kapolsek.
Lanjut kata Kapolsek, SR bersama barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Marlini, Adtri, S.H., M.H
"Adapun barang bukti yang diserahkan berupa 1 buah tas noken warna hitam dan 1 bilah alat tajam jenis keris berukuran kurang lebih 20 cm," imbuh Kapolsek.
Ia juga menambahkan atas perbuatan tersangka tersebut dirinya disangkakan pasal 354 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.(*)
Penulis : Edgard
Tidak ada komentar:
Posting Komentar