Selasa, 15 Agustus 2017

Penyidik Polresta Berhasil Ungkap Aktor Perampokan

Jayapura - aksi perampokan menggunakan senjata Api yang terjadi di Kantor Pegadaian Unit Waena beberapa waktu lalu, oleh lima orang pelaku yakni MN (47), OS (31), M (47), H alias D (40) dan H (38) ternyata diotaki oleh Pelaku NM alias Boy (47).

Hal ini diungkapkan Kapolres Jayapura Kota AKBP Marison Tober H Sirat,SIK,MH di Mapolresta Jayapura Kota.

Kata Kapolres kelima pelaku ini sudah berada di Sel tahanan Mapolres Jayapura kota guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait aksi mereka.
“ kelima pelaku hingga saat ini masih kita periksa, kita juga masih mendalami kasus ini, apakah mereka merupakan sindikat yang sudah  pernah beraksi didaerah mana saja  selain di kota Jayapura,”jelasnya.

Lanjut Kapolres terkait dengan kepemilikan senjata Api yang dilengakapi dengan amunisi pihaknya masih mendalami dikarenakan dari hasil pemeriksaan senjata Api ini didapatnya dari Premen yang ada di Jakarta.

“dari pengakuan mereka senjata itu di beli dari preman yang ada di Jakarta, namun demikian tetap  akan
Kami kembangkan/senjata api mereka bawa dari luar Jayapura menggunakan Kapal Laut dan diselipkan  kedalam mobil yang dikirim menggunakan Kountener,”ucapnya.

 Kata Kapolres kelima pelaku kini di tangkap ditempat terpisah dimana sebelumnya tiga pelaku sudah diamankan duluan setelah menjadi bulan-bulanan amuk massa, sedangkan duanya baru ditangkap di wilayah Kabupaten Sarmi Minggu Kemarin.

“M (47), H (40) dan H (38) ditangka setelah aksinya digagalkan oleh warga, sementara itu NM alias Boy (47) dan OS (31) ditangka di sarmi setelah melarikan diri setelah mengetahui aksinya di ketahui,”ucapnya.

 Lebih lanjut Tober menuturkan dari tangan para pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang  yakni dua  pucuk senjata Api, Tiga Pucuk Air Softgun jenis Revolvel, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, serta alat yang diduga didugunakan untuk membongkar berangkas.

“ barang bukti senjata Api dan Air Softgun kita manakna di Keerom, sedangkan motor kita amankan di Abepura, karena saat hendak melarikan diri ke Sarmi mereka sempat ke keerom untuk menghilangkan jejak dengan manaruh barang-bukti disana ,”pungkasnya.

Kapolres pun menambahkan untuk kelima Pelaku yang diamankan akan dikenakan pasal berlapis terkait dengan pencurian disertai kekerasan serta kepemilikan senjata api.

“ para pelaku akan di kenakan pasal 365 JO 53 Kuhp g]]ejkszAVdan undan-undang no 12 tahun 1951 dengan ancaman minimal 12 tahun dan maksimal seumur hidup,”tegasnya

Kapolres Jayapura Kota AKBP Marison Tober H Sirat (Tengah), di dampingi Wakapolres Jayapura Kota Kompol Takamuli dan  Paur Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra (Kanan).(*)

 Penulis.  J.Rumra
Publish : Roygen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...