Selasa, 29 Agustus 2017

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pengedar Ganja di Tempat Berbeda

Jayapura - Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil mengamankan dua pelaku pengedar Narkotika Golongan satu jenis Ganja yakni/Kepulauan Yapen, sedangkan RP diamankan diseputaran Perumnas II Waena Distrik Heram.
Gust*Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota AKP Agustianto dalam Pres Rillis di Mapolres Jayapura Kota menyebutkan dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering siap edar sebanyak 18 plastik bening berukuran sedang senilai 18 juta Rupiah.

“dari tangan pelaku CT kita amankan 13 pelastik berukuran sedang sedangkan RP Lima pelastik, rencanya mereka jual perplastiknya sebesar 1 juta Rupiah,”pungkas Kasat "Selasa (29/8) sore.

Labih lanjut  Kasat menuturkan kedua pelaku dimanakan di tempat berbeda CT diamankan di Pelabuhan laut saat hendak berangkat ke Serui menggunakan Kapal penumpang, sedangkan RP diamankan di rumahnya setelah pihak Kepolisian Polres Jayapuira Kota mendapati informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran dan transaksi yang sering di lakukan Pelaku.

“CT kita bekuk di Pelabuhan saat hendak berangkan membawah ganja yang disimpan didalam tasnya menggunakan KM Dobonsolo selasa pagi sekitar Pukul 06:00 WIT, sedangkan RP kita bekuk di rumahnya saat mendapati informasi masyarakat,”tutur Kasat
Dirinya menambahkaa1dari hasil keterangan kedua pelaku CT dan RP, barang haram itu didapatnya dari PNG dengan membeli perpelastikanya dengan harga 500 ribu Rupah dan dijual kembali dengan harga 1 juta Rupiah perplastiknya.
“CT rencananya akan menjual ganja itu ke serui sedangkan RP hanya menjual di seputaran Waena. Pengungkapan CT sendiri sudah dua kali membawah ganja melalui Kapal laut dan diedarkan ke serui, kalau RP merupakan Resedivis yang pernah ditangkan dan diproses di Polres Nabire dangan kasus Yang sama,”tuturnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini menyampaikan hingga saat ini kedua pelaku yakni CT dan RP masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba Polres jayapura Kota dan akan diancam kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara.
“ kedua pelaku ini kita kenakan pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman h(OOukuman pidana penjara minimal imal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,”tegas Kasat.(*)

Penulis : J.Rumra
Publish : Roygen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...