Minggu, 13 Agustus 2017

Satuan Narkoba Bekuk Tiga Pelaku Pengedar Ganja

Jayapura - Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja di Area perumah murah kotaraja dalam distrik Abepura.Sabtu, 12/08/17 Sore

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Akp Agustianto, S.Sos bersama lima anggotanya dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial  AB (21), KY (21) dan ANK (20) berikut diamankan pula barang
 barang bukti berupa
2 (dua) paket Plastik ukuran sedang/ paket seharga Rp 500.000,-

Ketika Humas Polres Jayapura Kota melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Akp Agustianto, S.Sos membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku pemilik dan pengedar Narkotika jenis Daun Ganja tersebut dibilangan kotaraja sekitar pukul 15.30 wit.Ungkapnya.

Kasat menjelaskan pula bahwa pada hari sabtu sekitar pukul 15.30 wit anggota sat narkoba Polres Jayapura Kota mendatangi tempat yang akan di jadikan transaksi narkotika jenis ganja di daerah perumahan murah Kotaraja dalam Distrik Abepura, kemudian anggota Sat Narkoba polres Jayapura kota melakukan penyelidikan di area tersebut.

"Setelah sampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara) anggota sat Narkoba telah mencurigai beberapa orang di area tersebut selanjutnya langsung melakukan penggeledahan terhadap beberapa orang yang di curigai, kemudian anggota Sat narkoba melihat  salah satu diantaranya ada yang membuang bungkusan plastik di belakang pekarangan rumah warga,  lalu anggota Sat Narkoba segera mengambil bungkusan plastik warna hitam tersebut dan setelah dibuka terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja paket Rp. 500.000,-.
kemudian Tiga orang yang diduga akan melakukan transaksi Narkoba tersebut telah di bawa ke Polres Jayapura kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut." Ungkap Kasat

Kasat menambahkan bahwa saat ini ketiga pelaku dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap dugaan jaringan pengedar maupun pemasok narkotika jenis Ganja tersebut dan selanjutnya akan dilakukan penahanan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 111 dan pasal 114 yaitu membawa,memiliki, menguasai  Narkotika tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Penulis : J.Rumra
Publish : Roygen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...