Sabtu, 19 Agustus 2017

Penyidik Polsek Tahap II Kasus Curas ke JPU


Jayapura - Polsek Abepura  melalui Penyidikannya telah limpahkan Tahap II kasus perkara pencurian di sertai kekerasan (CURAS)yang terjadi di jalan Garuda, Jumat (18/8) pagi.

Kapolsek Abepura Kompol Rudolf Yabansabra,SH,MH Ketika dikonfirmasi Humas Polres Jayapura Kota menuturkan pelimpahan Kasus pencurian disertai kekerasan kepada JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) di Kejaksaan Negeri Jayapura terhadap tersangka LW alias LL beserta barang bukti yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Abepura Iptu Fatah Meilana.

“kasus pencurian di serta kekerasan yang menimpah pasangan suami istri di jalan Garuda bulan Mei lalu kini sudah masuk tahap dua, dan pagi kmrib Polsek Abepura sudah serahkan tersangka serta barang bukti di Kejaksaan guna dilakukan persidangan,”pungkas Kapolsek saat di berkunjung ke Mapolres Jayapura Kota, Jumat (18/8) sore.

 Kata Kapolsek pelaku sendiri disangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian di serta kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara itu perlu di ketahui kasus ini terjadi pada tanggal 24 Mei lalu sekitar pukul 05:00 WIT. Di Jalan Garuda  BTN Bawah distrik  Abepura yang menimpah pasangan suami istri  yakni Ahmad Subhan(36) dan Sumarni Manmalang (33) dari kejadian Ini kedua korban harus mendapatkan perawatan medis  di RS Abepura karena mengalami luka bacok yang cukup serius.(*)

Penulis : J.Rumra
Publish : Roygen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...