Selasa, 01 Agustus 2017

Polisi Jaring Pelaku Curanmor Berencana Di Saga Mall Abepura

Polres Jayapura Kota - Anggota Opsnal Polres Jayapura Kota berhasil membekuk satu pelaku pencurian berencana kendaraan bermotor berinisial NH alias N (22), Sabtu (29/7) lalu.
dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa  satu unit sepeda Motor Yamaha Metik yang telah dicuri di area Perkir Saga Mall Abepura pada 24 Juli lalu.

Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota Akp Agus Kuswanto,SH Ketika dikkonfirmasi Humas Polres Jayapura Kota menyampaikan pelaku berinisial NH alias N (22) di bekuk di seputaran
Abepura setelah Anggota Opsnal Polres Jayapura melakukan penyelidikan selama  empat hari setelah mengumpulkan bukti-bukti dari tempat kejadian.
“ pelaku kami bekuk di seputaran Abe setelah kita periksa CCTV di tempat kejadian perkara,” pungkasnya saat di temui di Mapolres Jayapura Kota Selasa (1/8) sore.
Dirinya menuturkan modus yang dilakukan pelaku kali ini merupkan modus yang baru dimana pelaku sebelum beraksi mengikuti korbannya hingga saat yang tepat pelaku langsung berhasil membawah kabur motor korbannya.
“ korban saat memarkir motornya lupa mencabut kunci kontak motor miliknya, sehingga pelaku yang mengetahui itu langsung mengambilnya, namun pelaku tidak membawah kabur motor milik korban melainkan mengikuti korbanya hingga berapa hari, saat itu korban hendak berbelanja di Saga Mall Abepura, namun baru baru beberapa menit masuk pelaku langsung beraksi dan berhasil membawah kabur motor miliknya,” jelas Kasat.
 Lanjut Kasat pengungkapan kasus ini setelah pihak Opsnal Polres jayapura kota melihat ada pembicaraan di media sosial terkait curanmor yang terjadi di area perkir saga Mall sehingga dengan inisiatif langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku.
“  pelaku berhasil di bekuk setelah dilakukan penyelidikan di area perkir dan melihat rekaman CCTV yang ada dan berhasil membekuk pelaku di seputaran Abe,” tuturnya.
 Dirinya menyampaikan hingga saat ini pelaku sudah mendekam Di sel tahanan polres Jayapura Kota guna di lakukan proses lebih lanjut.
“ pelaku akan di kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancamana penjara tujuh Tahun Penjara,” ucapnya.(*)

Penulis : J.Rumra
Publish : Roygen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rayakan Hari Integrasi Papua ke NKRI, Kapolresta Hadiri Giat Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 11 KM

Kapolresta bersama Forkopimda saat mengikuti konvoi pembentangan bendera Merah Putih sepanjang 11 KM Polresta Jayapura Kota,- Dalam rangka m...