Jumat, 14 Juni 2019

Berkas Lengkap, AD Diserahkan Ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - AH (30) warga BTN Skyland akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Jumat (14/6) siang.

Penyerahan tersangka AH oleh penyidik Polsek Abepura diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ismail SH.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK mengatakan penyerahan tersangka AH lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura terkait berkas perkara dinyatakan lengkap/P21.


"Setelah dinyatakan P21, tersangka langsung di serahkan guna proses hukum lebih lanjut sampai ke Pengadilan Negeri,"Ujar Kapolsek.

AKP Clief menerangkan, tersangka AH terlibat kasus penipuan dan penggelapan dari bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Maret 2018 di Koperasi Simpan Pinjam BTN Skyline Kotaraja Distrik Abepura.

"Tersangka melakukan perbuatannya tersebut dengan mengajukan kredit/peminjaman uang terhadap koperasi simpan pinjam (KPS) gotong royong BTN Skeline Kotaraja dengan cara mengumpulkan terlebih dahulu nasabah sebanyak-banyaknya kemudian mengambil identitas dan fotocopy KTP para nasabah tersebut selanjutnya mengajukan peminjaman uang/kredit kepada koperasi secara bertahap,"Ujar Kapolsek.

"Atas perbuatan tersangka Koperasi tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 98.2000.000,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Rupiah),"terangnya.

Kapolsek Abepura ini pun menuturkan, tersangka AH dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...