Jumat, 21 Juni 2019

Penyidik Sat Resnarkoba Limpahkan Dua TSK Ke JPU

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Dinyatakan P21, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota melimpahkan dua tersangka narkotika ke Jaksa Penuntut Umum. Jumat (21/6) siang.

Penyerahan tersangka RW dan SK oleh Penyidik diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Natalia Ramma, SH.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasar Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK membenarkan siang tadi penyidik kami telah menyerahkan dua tersangka yakni RW (21) dan SK (21) ke Kejaksaan.


"Penyerahan kedua tersangka lantaran adanya surat masuk dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas kedua tersangka telah lengkap,"ujar Kasat Resnakoba.

AKP Hanafih menuturkan, dengan di serahkan kedua tersangka ke Kejaksaan sehingga kedua tersangka akan diproses sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa tersangka RW (21) terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis ganja sebanyak 94, 1 Gram saat berada di dermaga baru pelabuhan laut jayapura pada tanggal 12 April 2019 sedangkan tersangka SK (21) sama juga terlibat dengan kasus kepemilikan narkoba jenis ganja sebanyak 62,2 Gram saat berada di pertigaan lampu merah argapura tanggal 3 April 2019 lalu.

"Atas perbuatannya kedua tersangka RW dan SK dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara,"pungkas AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...