Jumat, 28 Juni 2019

MJ Tersangka Pemerkosaan dan Penganiayaan Dijerat 12 Tahun Penjara

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - MJ (37) tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anggrek nama samaran (20) di Kelurahan Argapura Distrik Jayapura Selatan beberapa waktu lalu, terancam 12 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra, SH., MH ketika di temui di Mapolres Jayapura Kota, Jumat (28/6) siang.


Ia menerangkan dari hasil pemeriksaan, baik saksi korban dan keterangan yang didapat dalam proses penyidikan dan penyelidikan, akhirnya Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang bersangkutan dijerat 12 tahun penjara," ungkapnya.

Iptu Jahja menjelaskan, saat ini pihaknya masih memburu terduga pelaku lainnya, mengingatkan dalam kasus tersebut diduga kuat pelakunya lebih dari satu orang. Sementara untuk tersangka MJ (37) telah berada di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Keterangan korban ada enam orang pelaku namun kami masih akan kembangkan lagi. Dua orang sudah kami amankan namun masih dalam pemeriksaan" jelasnya.

Saat ditanya kondisi korban, Iptu Jahja mengungkapkan saat ini kondisinya sudah membaik pasca operasi. "Korban sudah membaik, kedepannya kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai Kronologinya," tegasnya. (*)

Penulis. : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...