Senin, 31 Juli 2023

Satu Tersangka Penganiayaan Diserahkan Penyidik Polsek Japsel ke Kejaksaan

Penyidik saat menyerahkan tersangka ke Kejaksaan


Polresta Jayapura Kota-, Penyidik Polsek Jayapura Selatan menyerahkan satu tersangka penganiayaan berinisial SR kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (31/07) siang.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Frets Lamahan, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tersebut.

Kapolsek mengatakan, SR diserahkan ke Kejaksaan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 176 / IV / 2023 / Sek Japsel, tanggal 03 April 2023.

"SR diserahkan dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan," ujar Kapolsek.

Lanjut kata Kapolsek, SR bersama barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Marlini, Adtri, S.H., M.H 

"Adapun barang bukti yang diserahkan berupa 1 buah tas noken warna hitam dan 1 bilah alat tajam jenis keris berukuran kurang lebih 20 cm," imbuh Kapolsek.

Ia juga menambahkan atas perbuatan tersangka tersebut dirinya disangkakan pasal 354 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.(*)


Penulis : Edgard

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bakti Sosial Polsek Jayapura Utara Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Kapolsek Japut Bersma Anggota Saat Giat Baksos Polsek Jayapura Utara,- Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polsek Jayapura Utara me...