Selasa, 25 Juni 2019

Kasat Narkoba : Siang Tadi, Dua Tersangka Narkotika Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota melimpahkan dua tersangka yakni NMW (19) dan OGK (20) ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21. Senin (24/6) siang.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK membenarkan siang tadi penyidik kami telah menyerahkan dua tersangka kasus narkotika jenis ganja ke Kejaksaan beserta barang bukti.

"Penyerahan tersangka NMW dan OGK berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas kedua tersangka dinyatakan P21.


AKP Hanafih menerangkan, penangkapan tersangka NMW pada hari jumat tanggal 26 April 2019 lalu sekitar pukul 10.20 wit di Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura karena kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja kering sebanyak 4 bungkus plastik bening ukuran sedang yang disimpan dalam ransel saat hendak menaiki kapal penumpang.

"Sedangkan OGK ditangkap oleh TNI pada hari selasa tanggal 26 Maret 2019 pukul 15.30 wit di pinggir jalan masuk mosso distrik muara tami, dimana anggota Pos Pamtas TNI AD hendak melakukan pemeriksaan di depan pos selanjutnya tersangka melintas menggunakan motor supra dan dilakukan pemeriksaan ditemukan narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 5 plastik bening ukuran kecil dan 1 plastik bening ukuran sedang,"pungkasnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan, atas perbuatan kedua pelaku di jerat pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...