Selasa, 25 Juni 2019

Tersangka Kasus Kecelakaan Yang Mengakibatkan Pasutri Meninggal Dunia Dilimpahkan ke JPU

Tribratanwes.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Penyidik Unit Lalulintas Polsek Jayapura Selatan akhirnya menyerahkan IN (20) tersangka kasus kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan pasangan suami istri meninggal dunia, kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (24/6) siang.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH mengungkapkan penyerahan tersangka kepada Kejaksaan, berdasarkan surat  Nomor : B / 44 / VI / 2019/ Lantas, tgl 21 Juni 2019.


"Siang tadi tersangka dan berkas perkara sudah diserahkan kepadanya Jaksa untuk ditindak lanjuti ke meja hijau, dan kini kasus itu menjadi ranah kejaksaan," ungkap Kapolsek, Senin (24/6) sore.

Kompol Marthin menjelaskan, atas perbuatannya tersangka IN (20) dijerat Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) UULAJ No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Kapolsek menambahkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan pasangan suami istri, Ferdinandus Nggarang dan Emmy Ode Balo meninggal dunia terjadi pada 2 Mei 2019 lalu di Jalan Abepura - Entrop tepatnya ditikungan Mata kucing Skylend Distrik Jayapura Selatan.

Ketika itu kedua korban melintas menggunakan sepeda motor dari arah Jayapura Tujuan Abepura, setibanya lokasi kejadian mobil yang dikendarai IN hilang kendali dan menabrak keduanya.

Atas kejadian itu nyawa kedua korban tidak dapat tertolong dan tewas seketika di lokasi kejadian usai mengalami benturan keras. (*)

Penulis.  : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...