Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Rumah milik almarhum Hasan, warga Jl. Pantai Kelapa No. 21 - 23 Kelurahan Argapura, yang sudah tidak berpenghuni sejak dua tahun lalu, terbakar, Rabu (19/6) dini hari pukul 00.15 WIT.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, SH menerangkan kebakaran berawal dari aksi pelaku YRY (21) yang sengaja menyalahkan api didalam rumah tersebut.
"Kebakaran diduga berawal dari YKY yang dengan sengaja menyalakan api didalam rumah, kemudian api itu merembet ke seluruh bangunan rumah tersebut," jelasnya.
Kata Kompol Marthin, kebakaran rumah tidak berpenghuni itu pertama kali di ketahui oleh tiga orang saksi yang melihat adanya kobaran asap dari sumber kebakaran.
"Para saksi yang tidak jauh melihat ada asap dari rumah itu, ketika mendatangi lokasi mereka para saksi melihat pelaku YKY keluar dari lokasi kejadian," tuturnya.
Ia pun menerangkan api dapat dipadamkan dua jam kemudian setelah dua unit mobil pemadam kebakaran kota Jayapura di bantu pihak kepolisian serta warga setempat tiba di lokasi kejadian
"Tidak ada korban jiwa maupun korban luka-luka, selain itu rumah tersebut sudah lama tidak ditempati, namun kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah," jelasnya.
Kompol Marthin menambahkan kasus kebakaran itu kini telah ditangani oleh unit Reskrim kami, dan selanjutnya pihak kami akan mengolah TKP. (*)
Penulis. : Andi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar