Penyidik saat menyerahkan tersangka ke Kejaksaan |
Menurut Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H, tersangka diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 612 / VI / 2023 /SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 15 Juni 2023.
"Setidaknya selang dua bulan setelah dilaporkan, tepatnya hari ini kami berhasil menyerahkan tersangka ke Jaksa," ucap Kasat.
Tersangka yang sudah berusia kepala tiga merupakan karyawan lapangan atau kolektor disalah satu Koperasi Simpan Pinjam di Kota Jayapura yang kesehariannya menagih angsuran para nasabah yang telah melakukan pinjaman dikoperasi.
"Diketahui mulai bulan April 2023, tersangka tidak lagi menyetor hasil penagihan kepada Koperasi tempat ia bekerja dan tak sampai disitu, tersangka juga memalsukan identitas untuk melakukan pinjaman dan dana tersebut berhasil di cairkan oleh pihak Koperasi," terangnya.
Kerugian yang dialami oleh korban yakni Koperasi tempat tersangka bekerja mencapai Rp142.095.000,- (seratus empat puluh dua juta sembilan puluh lima ribu rupiah).
"Setelah dilakukan proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap RR, ia terbukti telah melanggar Pasal 374 KUHP dan ia terancaman pidana penjara selama 5 tahun," jelasnya.(*)
Penulis : Sesa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar