Jumat, 04 Agustus 2023

Lagi, Tersangka Kasus Penganiayaan Diserahkan ke Jaksa

Penyidik saat menyerahkan tersangka ke Kejaksaan


Polresta Jayapura Kota,- Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan menyerahkan seorang  pria berinisial DL tersangka kasus penganiayaankepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, Jumat (4/8).

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada bulan lalu tepatnya tanggal 5 Juni 2023, di Jl. Ardipura IV Kelurahan Ardipura Distrik Jayapura Selatan.

Menurut Kapolsek Japsel AKP Frets Lamahan, S.H, tersangka DL diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor  : LP / 271 / VI / 2023 / Sek Japsel, Tanggal 5 Juni 2023.

"Beberapa saksi pun telah kami libatkan dalam penyidikan, yakni sebanyak 3 orang saksi yang kami mintai keterangan," ucap Kapolsek.

Dari hasil penyidikan Unit Reskrim, tersangka terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Tersangka DL harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dirnya terancam pidana penjara dua tahun paling lama lima tahun," pungkas Kapolsek.(*)


Penulis : Sesa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polsek Muara Tami Himbau Anak Murid Agar Tidak Terjerumus Dalam Kenakalan Remaja

Kanit Binmas saat menyampaikan himbauan kepada guru SMP N 8 Muara Tami Polresta Jayapura Kota,- Maraknya kenakalan remaja di Kota Jayapura, ...