Jumat, 04 Agustus 2023

Lagi, Tersangka Kasus Penganiayaan Diserahkan ke Jaksa

Penyidik saat menyerahkan tersangka ke Kejaksaan


Polresta Jayapura Kota,- Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan menyerahkan seorang  pria berinisial DL tersangka kasus penganiayaankepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, Jumat (4/8).

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada bulan lalu tepatnya tanggal 5 Juni 2023, di Jl. Ardipura IV Kelurahan Ardipura Distrik Jayapura Selatan.

Menurut Kapolsek Japsel AKP Frets Lamahan, S.H, tersangka DL diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor  : LP / 271 / VI / 2023 / Sek Japsel, Tanggal 5 Juni 2023.

"Beberapa saksi pun telah kami libatkan dalam penyidikan, yakni sebanyak 3 orang saksi yang kami mintai keterangan," ucap Kapolsek.

Dari hasil penyidikan Unit Reskrim, tersangka terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Tersangka DL harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dirnya terancam pidana penjara dua tahun paling lama lima tahun," pungkas Kapolsek.(*)


Penulis : Sesa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bakti Sosial Polsek Jayapura Utara Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Kapolsek Japut Bersma Anggota Saat Giat Baksos Polsek Jayapura Utara,- Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polsek Jayapura Utara me...