Kamis, 09 April 2020

Bahas Rencana Karantina Wilayah, Gugus Tugas Kota Jayapura Gelar Rapat Koordinasi

Polresta Jayapura Kota - Bertempat di Aula Sian Soir Kantor Walikota Jayapura Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Disease (Covid-19) Kota Jayapura melaksanakan rapat koordinasi membahas rencana isolasi dan karantina wilayah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Kamis (9/4) siang. 

Rapat tersebut di pimpin oleh Wakil Walikota Jayapura Ir. H. Rustan Saru, MM, Sekda Kota Jayapura Dr. Frans Pekey, M.Si, Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol Nursalam Saka, S.Pd., MM, Pasi Log Kodim 1701 Kapten Inf. Mafsamel Z. Makanuay, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura dr. Ni Nyoman Sri Antari dan peserta rapat sebanyak 20 orang. 


Wakil Walikota Jayapura Ir. H. Rustan Saru, MM menyampaikan tugas pokok kita sebagai gugus tugas percepatan dan penanganan covid-19 Kota Jayapura, maka dari itu pemerintah provinsi telah menaikkan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat. 

Lanjuntnya, rencana pembatasan wilayah di waena apakah syarat teknik yang harus kita penuhi dan nantinya kita akan menempatkan anggota TNI-Polri dan petugas kesehatan untuk menjaga keluar masuknya orang dari Kabupaten serta mengecek keadaan mereka agar mencegah penyebaran covid-19. 

"Tujuan nya adalah untuk membatasi penyebaran krusial dan membatasi perkembangan covid-19 dan dampak tersebut bisa kita koordinasikan dengan pemerintah pusat, " Ujarnya. 

Rustan Saru mengharapkan agar semua Pokja mengevaluasi setiap kekurangan dan mempersiapkan apa yang perlu disiapkan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Kota Jayapura. 

"Terkait blokade wilayah masih menunggu keputusan dari Walikota Jayapura, "ucapnya.

Sementara itu Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol Nursalam Saka, S.Pd., MM mengatakan terkait aturan yang keluar dari Menkes adalah bukan untuk dilarang beribadah tetapi dilarang beribadah ditempat ibadah karena itu merupakan social distancing. 

"Untuk Pokja pengamanan dan penegakan hukum menyiapkan 120 personil 1 pos dalam jangka waktu 1 x 24 Jam  terdiri dari TNI-Polri dan petugas kesehatan serta BPBD disiapkan di tempat untuk sterilisasi, " Ujarnya. 

Menurut Kabag Ops, kepada para pelaku usaha yang masih bandel kita harus buat sanksi berupa blanko pernyataan agar mereka mendapatkan tindakan tegas sehingga mereka jerah.

"Dalam penertiban tempat ibadah kami menyarankan agar tokoh-tokoh agama dapat ikut sehingga masyarakat bisa mendengarkan himbauan yang telah diberikan, " Pungkas Kabag Ops. 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...