Rabu, 08 April 2020

Tahap II, Penyidik Polsek Abepura Serahkan Tiga Tersangka Kasus Berbeda Ke Kejaksaan

Polresta Jayapura Kota - Dinyatakan berkas perkara lengkap / P21, Penyidik Polsek Abepura menyerahkan tiga tersangka dengan kasus berbeda ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Rabu (8/4). 

Ketiga tersangka yakni KRW terlibat kasus penggelapan, BSD (22) dan YW terlibat kasus penganiayaan. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya sore tadi membenarkan bahwa penyidik unit reskrim hari ini telah menyerahkan tiga tersangka dengan kasus berbeda. 


"Ketiga tersangka diserahkan lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan ketiga berkas perkara telah lengkap/P21, " Ujarnya.

"Ketiga tersangka telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan, "singkatnya.

AKP Clief menjelaskan, tersangka KRW terlibat kasus penggelapan yang terjadi pada bulan November tahun lalu dengan korban Jasmani, tersangka JSD terlibat kasus penganiayaan yang terjadi pada 16 Januari lalu dengan korban Rita R. Yanggroseray sedangkan tersangka YW juga terlibat kasus penganiayaan yang terjadi pada 6 februari 2020 dengan korban Novalentina Giay. 

"Atas perbuatannya, KRW melanggar Primair pasal 374 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair pasal 372 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara sedangkan tersangka JSD dan YW dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, "pungkas Kapolsek Abepura. (*) 


Penulis   : Andi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa Terciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan oleh personel Patmor Tanah Hitam Polresta Jayapura Kota,- Sedang asik menikmati suasana malam minggu di seputaran...